GMNI Laporin BLUD RSUD R Syamsudin SH Ke Polisi dan Kejaksaan

GMNI Laporin BLUD RSUD R Syamsudin Ke Polisi dan Kejaksaan
GMNI Sukabumi Raya, saat menyerahkan Laporan Audit BPK ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi/Foto;Istimewa

Seputarankita.com, SUKABUMI – Usai menggelar Audensi dan Aksi Unjuk Rasa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BLUD RSUD R Syamsudin SH  sebesar Rp9.1 Miliar beberapa waktu lalu.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya kembali melakukan aksinya, yakni menyerahkan laporan pengaduan kepada Polres Sukabumi Kota dan Kejari Kota Sukabumi.

Diketahui, permasalah yang terjadi di BLUD RSUD R. Syamsudin SH itu terkait kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus yang merugikan negara tersebut.

“Proses ini bukan pertama kali kami kawal, melainkan beberapa kali, kami ketika itu dari audensi hingga aksi, dan hari ini kita melakukan laporan pengaduan untuk menindaklanjuti permasalahan yang hari ini ada,” ujar Aris, pada Senin, (5/8/ 2024)

Ia menjelaskan, tujuan memberikan laporan pengaduan kepada aparat penegah hukum ini berdasarkan hasil dari kajian. Pasalnya, ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh eks Dirut BLUD RSUD R. Samsudin SH.

“Disana kami menduga adanya praktek kolusi antara pejabat pengelola, karena adanya pembiaran terbitnya surat keputusan yang merugikan negara dan cacat secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menduga adanya praktek pencucian uang atau money laundry yang dilakukan oleh eks Dirut BLUD R Syamsudin SH dan lainnya.

“Kami juga menduga Plt Dirut RSUD Syamsudin saat ini, terlibat dalam tindakan kecurangan melalui pembukaan rekening dinas baru di Bank Syariah Indonesia Cabang Sukabumi,” cetusnya.

Ia menambahkan, laporan pengaduan ini menjadi dasar hukum yang jelas dan berdasarkan Pasal 1 butir 25 UU No. 8/1981 Tentang KUHAP, kemudian Pasal 2/3 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17, 18, 19 UU RI No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Jamu Sari Alam, Pemadaman Berlangsung Berjam-jam

“Harapan kami laporan ini segera diproses oleh pihak aparat penegak hukum agar ini sebagai bentuk kepedulian sehingga tercapainya keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *