Kejar Target Rp22 Miliar, Sukabumi Beri Relaksasi Penghapusan Denda PBB-P2

Kejar Target Rp22 Miliar, Sukabumi Beri Relaksasi Penghapusan Denda PBB-P2
Pemkot Sukabumi akan menggenjot penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dengan menghapuskan denda / FT: UM

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan strategi baru untuk mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak.

Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan penerimaan PBB-P2 dapat menembus Rp22 miliar. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa penghapusan denda diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk mempercepat realisasi pendapatan sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak. Keputusan wali kota (Kepwal) terkait penghapusan denda pun segera diterbitkan.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi stimulus agar penerimaan PBB-P2 meningkat signifikan,” kata Ayep, Jumat 20 Februari 2026.

Selain fokus pada kebijakan fiskal, Pemkot Sukabumi juga melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil pendataan menunjukkan luas bangunan yang tercatat sebagai objek pajak baru mencapai 13,14 persen dari total luas tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.

Langkah optimalisasi lainnya dilakukan melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

BPKPD Kota Sukabumi telah menyebarkan 111.945 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Kick off penyebaran dilaksanakan di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebut total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp18.604.403.113. Dalam APBD 2026, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp14.887.130.400.

“Dengan berbagai kebijakan yang dijalankan, kami optimistis realisasi dapat melampaui target, bahkan berpotensi mencapai Rp22.816.082.849,” katanya.

Sebagai gambaran, pada 2025 realisasi PBB-P2 tercatat sebesar Rp16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 108.459. Hingga akhir tahun lalu, piutang PBB-P2 masih tercatat sebesar Rp42.724.447.904. UM

BACA JUGA:  Jamkrindo Dorong UMKM dan Kontraktor Lebih Kompetitif Lewat Layanan Plafond Guarantee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *