Kelola Wakaf Sesuai Syariat, Pemkot Sukabumi Perkuat Kerja Sama dengan BWI

Kelola Wakaf Sesuai Syariat, Pemkot Sukabumi Perkuat Kerja Sama dengan BWI
Pemkot Sukabumi bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf berdasarkan ketentuan syariat / FT: UM

seputarankita.com – Pemkot Sukabumi, akan bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengelola akan sesuai ketentuan syariat, berlandaskan hukum dan memastikan dikelola secara akuntabel.

‎Hal itu disampaikan Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahtjandi didampingi Kabag Hukum, Yudi Pebriansyah, Jumat, 9 Januari 2026. Dia mengatakan, hal itu dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD.

‎Pada tataran pelaksanaan dan pengawasan wakaf dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Agama sampai organisasi keagamaan lainnya.

‎”Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI, pemerintah daerah juga akan menghentikan kerjasama pengelolaan wakaf dengan Nadzir tertentu,” kata Andang, Jumat, 9 Januari 2026.

‎Selain itu kata Andang, Pemda juga mendorong seluruh nadzir wakaf untuk mengikuti sertifikasi pengelolaan wakaf. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kota Sukabumi.

‎Seiring bergulirnya kegiatan tersebut, Andang menegaskan, pemerintah akan menjamin keamanan, keutuhan dan berkelanjutan manfaat dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat.

‎”Pemerintah memastikan dana wakaf tidak akan hilang, disalahgunakan, maupun tidak mengalami penyusutan sehingga menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terang dia.

‎Untuk menyeleraskan program Pemkot Sukabumi akan kembali kerjasama dengan BWI dalam pengelolaan wakaf menuju kota wakaf. Selanjutnya, BWI bermitra dengan nadzir-nadzir yang memiliki kompetensi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional.

‎Dalam memperkuat aspek hukum dan pengawasan. Pemerintah juga akan mengakhiri kerjasama pengelolaan wakaf dengan YPPDB. “Harapannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengawasan wakaf di Kota Sukabumi.

‎Tindak lanjut tersebut ditandai dengan pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026) dengan BWI perwakilan kota untuk membahas draft kesepakatan bersama.

‎Dalam pertemuan tersebut, BWI menyarankan agar kerjasama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan utama wakaf Kota Sukabumi.

‎Selain itu Pemkot Sukabumi juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi serta mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi ke depan. UM

BACA JUGA:  Sampah Jadi Emas! Pegadaian Gandeng Bank Sampah Mandiri Ubah Limbah Jadi Tabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *