Legislator PKB Mengutuk Aksi Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi, Polresta Bogor Diminta Bersikap Tegas

Legislator Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB Hamzah Gurnita Mengutuk Aksi Pembunuhan Keji Terhadap Seorang Satpam Asal Sukabumi di Tempat Kerjanya di Bogor

Seputarankita.com – SUKABUMI- Legislator Kabupaten Sukabumi F-PKB, Hamzah Gurnita.SH mengutuk kertas aksi pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satuan pengamanan (Satpam) yang diketahui tewas di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Kota Bogor.

Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi, tak akan berdiam diri dan akan terus mengawal kasus biadab itu hingga sampai di pengadilan. Bahkan, ia menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, atau hukuman mati.

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, almarhum termasuk ahli jannah,” ujarnya, saat di konfirmasi di rumah duka pada Sabtu dini hari (18/1/2025).

Politisi partai Kebangkitan Bangsa ini, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bersikap tegas dalam menangani kasus yang menimpa warganya ini.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” tegasnya.

Bagi Kapolres Bogor yang baru menjabat itu kasus yang memilukan itu amat sangat berat. “Saya percaya Kapolres mampu menegakkan keadilan. Saya pribadi, sebagai Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi, akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Almarhum adalah tulang punggung keluarga, dan kepergiannya meninggalkan duka mendalam,” tambahnya.

Kepergian almarhum menyimpan duka amat dalam bagi keluarga korban. Betapa tidak saat ini dia meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Hamzah menegaskan, perhatian terhadap keluarga korban harus menjadi prioritas.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

BACA JUGA:  LPBI NU Sukabumi Salurkan Bantuan Melewati Medan Terjal Berlilku

Hamzah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah.

Dalam kesempatan yang sama dia akan tetap memastikan bahwa DPRD Sukabumi tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tuturnya. IDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *