Panja DPRD Ungkap Kejanggalan dalam Pelaksanaan Program TKPP Kota Sukabumi

Panja DPRD Ungkap Kejanggalan dalam Pelaksanaan Program TKPP Kota Sukabumi
Panja DPRD Kota Sukabumi menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan tugas Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) / FT: Ist

seputarankita.com – Panitia Kerja Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (Panja TKPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan tugas Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

‎Selain itu disinyalir adanya praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Alih-alih berfungsi mempercepat pembangunan sesuai mandat awal, TKPP justru diduga beralih peran menjadi tim teknis bayangan yang mencampuri urusan pemeriksaan dan administrasi.

‎Ketua Panja TKPP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengungkapkan bahwa sejak dibentuk delapan bulan lalu, TKPP belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap pencapaian program unggulan wali kota.

‎“Setelah kami dalami, peran TKPP tidak menyentuh substansi visi dan misi pembangunan. Mereka lebih sibuk pada wilayah teknis yang seharusnya menjadi ranah Inspektorat. Ini sudah keluar jalur,” ujar Rojab Kamis, 23 Oktober 2025.

‎Panja, lanjutnya, telah memanggil Sekda, BKPSDM, dan Bappeda untuk menelusuri dasar hukum serta efektivitas TKPP. Hasilnya, ditemukan bahwa struktur TKPP telah berganti tiga kali hanya dalam beberapa bulan dari lima personel, berkurang menjadi empat, lalu kembali lima orang.

“Perubahan berulang tanpa kejelasan dasar hukum ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi dan arah pembentukan tim,” jelasnya.

‎Selain itu, Panja juga menemukan praktik rangkap jabatan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan. Salah satu pejabat, Ubaydillah, tercatat memegang tiga posisi sekaligus yakni Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH, Pelaksana Tugas Dewan Pengawas PDAM, dan staf Dewan Pengawas BPR.

‎“Kami sudah kroscek ke semua SKPD terkait, dan benar. Tiga posisi aktif dipegang oleh satu orang. Ini bukan sekadar tumpang tindih, tapi pelanggaran prinsip akuntabilitas jabatan,” tegasnya.

‎Temuan Panja tersebut memperkuat dugaan bahwa pembentukan TKPP serta penunjukan sejumlah pejabat dilakukan tanpa kajian matang. Dalam praktiknya, TKPP bahkan disebut-sebut mengambil alih sebagian fungsi evaluatif lembaga resmi.

“Padahal tugas TKPP jelas, membantu wali kota mempercepat realisasi program prioritas yang tertuang dalam RPJMD. Namun faktanya, mereka justru terlibat dalam penanganan temuan BPK. Ini bentuk penyimpangan kewenangan yang serius,” tambah Rojab.

‎Ia menegaskan, Panja dibentuk bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk mengembalikan arah kebijakan publik agar berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak ingin ada tim yang dibentuk hanya sebagai simbol politik tanpa hasil nyata. Kalau fungsi TKPP berhenti di tataran administratif, maka patut dipertanyakan yakni untuk siapa sesungguhnya tim ini bekerja,” pungkasnya. UM

BACA JUGA:  31 Titik Lokasi Terdampak Bencana, BPBD Kota Sukabumi Kerahkan Personel Bantu Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *