Pasar Pelita Belum Kantongi SLF, Pemkot Sukabumi Percepat Proses

Pasar Pelita Belum Kantongi SLF, Pemkot Sukabumi Percepat Proses
Pasar Pelita Kota Sukabumi ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hingga kini, pasar modern tersebut baru memiliki Sertifikat Laik Operasional (SLO) / FT: Ist

seputarankita.com – Tiga tahun berdiri sejak diresmikan pada 2021, Pasar Pelita Kota Sukabumi ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hingga kini, pasar modern tersebut baru memiliki Sertifikat Laik Operasional (SLO).

‎Kondisi ini menjadi sorotan serius, apalagi Wali Kota Sukabumi berencana menata pedagang kaki lima (PKL) agar masuk ke dalam kawasan pasar.

‎Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menegaskan bahwa SLF merupakan dokumen wajib sebelum seluruh fasilitas pasar dapat difungsikan.

‎“Untuk lantai semi-basemen dan lantai dasar sudah bisa digunakan. Namun, secara menyeluruh tetap menunggu terbitnya SLF,”jelasnya, Minggu 7 September 2025.

‎Pemkot, kata Sahid, terus mengupayakan percepatan. Bahkan, Wali Kota melalui Sekda sudah dua kali menggelar rapat koordinasi, terakhir pada 27 Agustus. Agenda tersebut membahas tahapan penerbitan SLF sesuai aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

‎Sejumlah persyaratan teknis wajib dipenuhi, mulai dari pengecekan lapangan, penyusunan laporan konsultan, hingga ekspose lintas dinas.

‎“Tahapan awal sudah dilakukan, laporan konsultan juga sudah masuk ke DPUTR. Selanjutnya akan diekspose bersama SKPD terkait, seperti Diskomindag, Dishub, DLH, Bappeda, dan DPMPTSP,” papar Sahid.

‎Dari hasil ekspose itu, pengelola Pasar Pelita akan diminta melengkapi dokumen dan standar teknis sesuai ketentuan. Jika semuanya terpenuhi, penerbitan SLF ditargetkan bisa rampung bulan ini.

‎“Harapannya, pengelola bergerak cepat sehingga SLF segera keluar dan pasar berfungsi optimal,”tambahnya.

‎Sahid mengakui, persoalan serupa bukan hanya menimpa Pasar Pelita. Beberapa hotel, mal, hingga perbankan di Kota Sukabumi pun belum seluruhnya memiliki SLF. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak untuk pengajuan izin usaha.

‎“Ke depan, perlu regulasi yang lebih tegas agar pengelola gedung segera mengurus SLF. Sanksi administratif bisa diberlakukan demi kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan bagi pengguna gedung,”pungkasnya. UM

BACA JUGA:  Kepolsek Cibadak Dorong Keamanan dan Kemandirian Ekonomi Lewat Pendekatan Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *