Pemprov Jabar Fokus Cegah Anak Putus Sekolah di SMA dan SMK

Pemprov Jabar Fokus Cegah Anak Putus Sekolah di SMA dan SMK
Caption foto: Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar saat diwawancarai awak media.

seputarankita.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis aturan baru untuk menekan angka anak putus sekolah di jenjang pendidikan menengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berisiko putus sekolah. Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep pendidikan karakter panca waluya: cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, memaparkan bahwa data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat pada periode 2023–2025 terdapat 199.643 siswa SMA/SMK di Jawa Barat yang tidak bersekolah. Dari jumlah tersebut, 66.385 merupakan siswa yang putus sekolah, sementara 133.258 adalah lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang menengah.

“Di wilayah KCD Wilayah V yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi, jumlahnya mencapai 15.104 siswa,” ujar Lima, Minggu (10/08/2025). Rinciannya, 812 siswa putus sekolah di Kota Sukabumi dan 14.292 siswa di Kabupaten Sukabumi tidak melanjutkan pendidikan.

Keterbatasan daya tampung sekolah negeri menjadi salah satu penyebab. Pada tahun ajaran 2025/2026, SMA/SMK Negeri di Kabupaten Sukabumi hanya dapat menampung 16.796 siswa, padahal lulusan SMP/MTs mencapai 48.109 siswa. Artinya, ada sekitar 31.313 calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Sukabumi meskipun skalanya lebih kecil.

Melalui PAPS, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran jumlah siswa per rombongan belajar hingga maksimal 50 orang. Kebijakan ini sudah diterapkan di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, sementara untuk Kabupaten Sukabumi belum dijalankan.

BACA JUGA:  Bertaruh Nyawa Demi Ilmu, Ratusan Siswa MTs Nurul Hasanah Belajar di Ruang Kelas Nyaris Roboh

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menganggap penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri bisa mengurangi jumlah siswa baru di sekolah swasta. “Justru sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi, bukan dikesampingkan,” tegas Lima.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jabar juga menyalurkan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada SMA/SMK/SLB swasta dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

Pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BMPS, untuk merumuskan langkah bersama mencegah anak putus sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan swasta. “Kami berharap kebijakan ini benar-benar menjadi perlindungan nyata bagi hak anak di Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara, sekaligus membentuk generasi berkarakter panca waluya,” tutup Lima. (SZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *