Penarikan Kendaaraan Dijalan Berujung Cekcok, 7 Orang jadi Tersangka

Barang Bukti setelah bentrokan kedua kelompok ormas yang berlanjut kepada pengrusakan.

SeputaranKita.com, Kota Sukabumi- Berawal dari penarikan kendaraan pihak debt collector dijalanan, peristiwa berujung bentrokan kedua kelompok ormas yang berlanjut kepada pengrusakan. Akhirnya polisi menetapkan 7 tersangka dan 1 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti dituturkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, kronologi kejadian bentrokan massa berawal saat kelompok ormas (Garis), mendatangi kantor Wom finance di Jalan Sudirman untuk menanyakan kendaraan yang ditarik seorang beinisial AM (27) yang juga anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) hingga terlibat pengeroyokan.

” Terlibat cekcok, saudara E memukul AM hingga memancing anggota ormas (Garis) lain ikut memukul dan mendorong AM, korban kemudian melarikan diri,”Kata AKBP Rita, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, saat Pers Conference di Mako Polres Sukabumi Kota. Sabtu (15/9/2024).

Setelah motor yang ditarik, karena menunggak tersebut jembali kepihak debitur. Kelompok ormas garis kemudian membubarban diri dari lokasi kantor finance.

“Usai kejadian, karena AM korban merupakan anggota PP, karena solidaritas sesama anggota berkumpul di kantor PP di Lapang Merdeka kemudian konvoi menunjukan keberadaan ormas PP,” tambah Rita.

Usai konvoi, sekira pukul 19.30 di Kota Paris Gang Mesjid, Kecamatan Cikole di sekretariat Ormas Garis berapa pelaku dari ormas PP mendatangi sekretariat tersebut dan melakukan pengrusakan.

” Melakukan pengrusakan di sekretariat Garis dengan cara melempar dengan batu dan balok kayu,”tutur Kapolres.

Usia kejadian pengrusakan, tak lama kemudian polisi mengamankan dua tersangka dari ormas Garis yakni B (47) dan E (39).

Kemudian empat tersangka dari ormas PP sebanyak lima orang yakni BRN (30), HP (37), FSR (39), VA (31), sedangkan GD (28) melarikan diri dan Polisi saat ini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  DLH Kota Sukabumi Dorong Bank Sampah, Kurangi Beban TPA

Rita menambahkan, melihat kejadian ini, pihaknya akan memanggil pihak leasing atau finance untuk tidak melibatkan ormas dalam penarikan kendaraan.

” langkah pemanggilan pihak finance, untuk mengantisipasi hal seperti ini terjadi lagi,”tegas Bagus.

Apabila ini dibiarkan, antara ormas akan terus berulang bentrok seperti ini, yang satu menggunakan ormas untuk menarik kendaraan, yang satunya lagi ormas memberi perlindungan.

” Bila cara penarikan kendaraan menggunakan kekerasan oleh pihak lising segera malaporkan ke polisi, jangan main hakim sendiri”tegasnya.

Bagi para tersangka pengrusakan, diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat 1 KUHP pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

” Pengambilan atau perampasan kendaraan dengan paksa pihak leasing akan dikenakan pasal 55 KUHP sedangkan pasal 365 KUHP bagi pelaku perampasan kendaraan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *