Pimpin Rapat Paripurna, Budi Azhar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Asep Japar

seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa, 21 April 2026, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Hadir pula Bupati Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Wakil Ketua II H. Usep menyampaikan laporan pimpinan DPRD yang memuat sejumlah catatan strategis. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan strategis daerah, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penandatanganan berita acara, serta penyerahan resmi rekomendasi DPRD kepada Bupati Sukabumi. Proses ini menandai selesainya pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara kelembagaan.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif, serta kepada kepala daerah dan jajaran perangkat daerah atas sinergi yang terjalin selama proses tersebut.

Usai rapat, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah diserahkan untuk segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya mempertahankan capaian positif sekaligus melakukan perbaikan pada berbagai kekurangan guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.

Sementara itu, Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD menyampaikan adanya penyesuaian mekanisme.

Setiap Raperda kini harus melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi sebelum dibahas lebih lanjut, sehingga sejumlah agenda pembahasan akan dijadwalkan ulang menunggu selesainya proses tersebut. UM

BACA JUGA:  Bupati Sukabumi Tekankan Pentingnya Perda yang Adaptif terhadap Nilai Budaya Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *