sputarankita.com – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Jumat, (11/4/2025).
Rapat mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD.
Selain itu hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebagai bagian dari proses legislasi daerah, penyampaian pandangan umum fraksi menjadi forum penting untuk menyampaikan sikap politik sekaligus masukan terhadap usulan kebijakan yang diajukan oleh eksekutif.
Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib dan terbuka, masing-masing fraksi melalui juru bicara yang telah ditunjuk secara bergiliran menyampaikan pandangannya terhadap Raperda perubahan tersebut.
Fraksi Partai Golkar dan PAN menyampaikan pandangan bersama melalui Asri Mulyawati, sementara Fraksi Partai Gerindra diwakili oleh Ruslan Abdul Halim. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), penyampaian pandangan disampaikan oleh Hamzah Gurnita.
Lalu Hj. Leni Liawati menjadi juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan sikapnya melalui Sendi A. Maulana, sementara Jalil Abdillah menjadi juru bicara Fraksi Partai Demokrat, dan H. Apep Saepul Mahdan menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan pandangan yang konstruktif, berupa saran, catatan, pendapat, hingga koreksi dan pertanyaan-pertanyaan strategis yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat substansi Raperda agar lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan daerah ke depan.
Menanggapi seluruh pandangan tersebut, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah mendengarkan jawaban resmi dari pihak eksekutif. Ia berharap Bupati Sukabumi dapat menanggapi seluruh poin yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat lanjutan yang dijadwalkan digelar pada hari Senin, 14 April 2025 mendatang.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar menutup jalannya rapat.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, maka proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
Harapannya, Raperda ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara adil dan berkelanjutan. UM





