seputarankita.com – SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda utama persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, serta para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi yang akrab disapa Asjap, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda yang dinilai strategis dalam penguatan sistem pajak dan retribusi.
Ia menyebut, revisi aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
Asjap memaparkan tujuh poin strategis yang menjadi landasan utama perubahan regulasi ini. Di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kemudahan berusaha, penciptaan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kolaborasi dan inovasi lintas sektor.
Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak baik pemerintah, legislatif, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi kepentingan publik.
Bupati juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda berlangsung, khususnya kerja komprehensif yang telah dilakukan oleh Bapemperda DPRD.
Dia berharap agar Raperda yang telah disepakati ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan ini dapat segera dimulai, demi percepata





