seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satpol PP dan Damkar menertibkan sejumlah reklame dan billboard yang diduga tak berizin dan belum memenuhi kewajiban pajak.
Penindakan ini mengacu pada data DPMPTSP dan BPKPD serta Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame.
Kabid Gakda Satpol PP, Yogi Darmawan, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin ditutup sementara dan pelaku usaha diberi waktu 30 hari kerja untuk melengkapi perizinan. Pengurusan dapat dilakukan melalui DPMPTSP secara langsung atau daring.
“Total ada 41 titik yang teridentifikasi, penertiban sudah dilakukan di lima lokasi, antara lain Pintu Hek, Jalan Ahmad Sanusi, Degung, Simpang Mandiri, dan sekitar Lapas. Lokasi lainnya masih dalam tahap identifikasi,” kata Yogi, Rabu, 7 Mei 2025.
Yogi menyebut penindakan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Sejumlah vendor mulai merespons dengan mengurus perizinan setelah penertiban dilakukan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dari DPMPTSP dan BPKPD agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan dan pajak reklame. Satpol PP, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.
“Upaya ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor reklame. Pemkot berharap pelaku usaha mendukung penataan kota yang tertib dan taat aturan,” tandanya. UM





