Sempat Ditolak Apindo, UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 Akhirnya Naik 6,5 Persen

Pj Wali Kota Kusmana Hartadji Membuka Acara Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Disepakati Melalui Rapat Dewan Pengupahan Kota

Seputarankita.com – SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025 sebesar Rp3,18 juta, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK tersebut sempat sempat ditolak Apindo, namun akhirnya mereka menerima dengan catatan-catatan.

Keputusan kenaikan UMK Kota Sukabumi tersebut diumumkan dalam acara Diseminasi UMK Sukabumi Tahun 2025 yang diadakan di Hotel Horison pada Kamis (19/12/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdul Rachman, Kabid Hubungan Industrial Nia Paulina, serta 35 perwakilan perusahaan, HRD, dan serikat pekerja yang turut serta membahas kebijakan pengupahan yang baru.

Dalam kesempatan itu, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2025 ini telah melalui proses perhitungan yang matang, baik oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi maupun berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.

Kusmana menegaskan bahwa dengan kenaikan UMK 6,5 persen menjadi Rp3,18 juta, Kota Sukabumi masih berada di atas beberapa kota lainnya, seperti Indramayu dan Cirebon, meskipun masih berada di bawah Kota Bogor.

“Kenaikan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha, terlebih di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ungkap Kusmana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menambahkan bahwa penetapan UMK ini telah melalui berbagai tahap pembahasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Sukabumi menghasilkan keputusan yang final dan telah sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. “Alhamdulillah, meskipun lewat perdebatan panjang, akhirnya keputusan itu disepakati juga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Festival Pencak Silat Bupati Cup ke- 2 Resmi Dibuka, Sekda Ade: Menang Kalah Bukan Tujuan Utama

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Paulina, menyampaikan bahwa meskipun kenaikan UMK 6,5 persen cukup signifikan, pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan kekhawatiran terkait kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil.

Mereka mengusulkan perbaikan dalam aspek perizinan usaha, perbaikan akses jalan, serta pengurangan biaya terkait BPJS Ketenagakerjaan. “Hal itu memang domine pemerintah,” ungkap dia.

Nia juga menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah keberatan dari pihak pengusaha, tujuan dari kenaikan UMK ini tetap untuk meningkatkan daya beli buruh di Kota Sukabumi.

“Kami berharap kenaikan upah ini dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja agar tercipta keseimbangan yang harmonis dalam hubungan industrial,” ujar Nia.

Di sisi lain, serikat pekerja menyambut positif keputusan kenaikan UMK ini. Mengingat pada tahun lalu kenaikan UMK tidak sebesar ini, mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Sukabumi.

Dengan telah ditetapkannya keputusan yang final dan adanya kesepakatan antara semua pihak, diharapkan kebijakan pengupahan ini dapat membawa dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk perekonomian daerah dan terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *