Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi Menyetujui Pembahasan Dua Raperda oleh Pemerintah dan DPRD

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Menyetujui Pengesahan Dua Raperda RPPLH dan PDRD jadi Perda

Seputarankita.com – SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar sidang paripurna pada Senin (6/1/2024) untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang disetujui yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054, serta Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua raperda ini menjadi bagian dari upaya pemkot dan DPRD dalam meningkatkan kualitas kebijakan daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi.

Persetujuan terhadap kedua Raperda ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap kebijakan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda tersebut sudah dilakukan dengan sangat teliti dan menyeluruh, yang memungkinkan keduanya segera diterapkan pada 2025 mendatang.

Kusmana juga menjelaskan bahwa perubahan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan turut dibahas.

Lebih lanjut, Kusmana mengungkapkan bahwa salah satu agenda dalam sidang ini adalah mengenai perubahan dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Masih kata pj wali kota, untuk memastikan kelancaran aliran keuangan antar lembaga pemerintah, perubahan tersebut harus segera dilaksanakan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pentingnya persetujuan terhadap Raperda RPPLH yang telah disiapkan oleh Pemkot Sukabumi.

Wawan menyampaikan bahwa Kota Sukabumi bersama Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD seiring dengan diterapkannya UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2024.

BACA JUGA:  Diskominfosan: Di Era Pemerintahan Baru Kerjasama Lebih Solid dan Akuntabel

Seiring dengan itu, sejumlah pasal dalam Perda PDRD perlu diperbaharui agar sesuai dengan ketentuan yang baru. Pembahasan revisi ini pun menjadi prioritas bagi Pemkot dan DPRD dalam waktu 15 hari kerja ke depan.

Proses pembahasan revisi Perda PDRD ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memiliki tanggung jawab dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu hasil dari pembahasan perubahan tersebut untuk segera disahkan,” ujar dia.

Pembahasan ini menjadi sangat penting mengingat kewajiban bagi daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang ada di UU HKPD, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya kesepakatan atas dua Raperda yang telah disetujui tersebut, Pemkot Sukabumi dan DPRD berharap agar kedua peraturan daerah yang baru dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di masa depan.

Diharapkan kedua Perda itu, dapat memperkuat langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi, serta guna memastikan proses kebijakan yang lebih efektif dan transparan. (UM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *