seputarankita.com – Legislator DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah daerah terkait pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor kafe dan restoran.
Dalam pernyataannya Sabtu malam 19 Juli 2025, Inggu mengajak warga untuk lebih peduli dan aktif memeriksa struk pembayaran saat bertransaksi di tempat makan.
“Jika tercantum pajak 10 persen, itu artinya ada titipan uang dari rakyat untuk kas negara. Tapi publik perlu tahu, apakah dana itu benar-benar masuk ke kas daerah atau justru hilang di jalan,” ujarnya.
Sebagai Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi II DPRD, Inggu menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerimaan pajak dari sektor kuliner harus diperketat.
Ia juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) agar membuka akses data penerimaan PBJT secara rinci kepada legislatif.
“Kalau BPKPD menutup-nutupi data, itu bisa jadi indikasi ada permainan. Jangan sampai data disimpan di laci atau dijadikan alat tawar-menawar politik,” tegasnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Inggu menuntut agar BPKPD secara berkala menyampaikan laporan PBJT kepada DPRD setiap triwulan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk terlibat dalam mendorong keterbukaan tersebut melalui media sosial.
“Tulis di kolom komentar ‘Buka Data Pajak Kami!’ dan tag ke BPKPD serta Pemkot. Jangan biarkan uang rakyat disembunyikan atau dibagi diam-diam,” serunya. UM
Struk Kafe Dicurigai, Aleg PKS Desak Buka Data Pajak!





