seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mempertegas aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menginstruksikan agar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan harga transaksi riil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS) se-Kota Sukabumi yang berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (9/2/2026).
Wali Kota menjelaskan bahwa kepastian nilai pajak sangat bergantung pada transparansi harga di lapangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini adalah kunci untuk meningkatkan kekuatan fiskal daerah.
“Saya tegaskan, BPHTB dikenakan sesuai harga transaksi apabila nilainya di atas NJOP. Namun, jika transaksi berada di bawah NJOP, maka perhitungan tetap mengacu pada NJOP,” tegas Ayep Zaki di hadapan para pejabat pembuat akta tanah.
Langkah normalisasi pajak ini, lanjutnya, dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan dan didukung dengan surat imbauan kepada para pengusaha terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Ayep Zaki menyoroti kesenjangan antara potensi ekonomi dengan realisasi pendapatan. Dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Sukabumi tahun 2025 yang diproyeksikan menyentuh angka Rp17 triliun, besaran PAD saat ini dianggap belum sebanding dengan perputaran ekonomi yang ada.
“Saya ingin ada perubahan nyata. Bangunan fisik di Sukabumi harus benar-benar hasil dari uang masyarakat melalui PAD. Saat ini kemampuan kita terbatas karena PAD masih kecil,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Sukabumi memasang target ambisius untuk peningkatan PAD, Target Tahun Sebelumnya Rp491 Miliar, Target Tahun 2026 Rp650 Miliar.
Sektor BPHTB sendiri menunjukkan performa impresif. Pada tahun 2025, realisasi mencapai Rp15,9 miliar (106%) dari target Rp15 miliar. Tren positif berlanjut di awal 2026, di mana hingga 5 Februari, capaian sudah menyentuh angka Rp1,4 miliar.
Bukan tanpa alasan, Wali Kota menekankan bahwa setiap rupiah dari pajak akan dikembalikan untuk menangani persoalan mendasar warga, seperti Kemiskinan: Dibutuhkan anggaran sekitar Rp65 miliar per tahun untuk intervensi kemiskinan ekstrem, Kesehatan Penanganan stunting dan pembenahan rumah kumuh, Ketenagakerjaan Pengurangan angka pengangguran.
Menanggapi arahan tersebut, perwakilan PPAT menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sesuai regulasi. Namun, mereka juga memberikan catatan kepada Pemkot Sukabumi agar mempermudah koordinasi teknis dan akses pelayanan.
“Kami selama ini telah mendorong penyesuaian NJOP hingga 40 persen agar mendekati nilai pasar. Kami berharap koordinasi ke depan semakin baik untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan PPAT.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi transaksi properti demi mendukung akselerasi pembangunan di Kota Sukabumi.Bim





