Seputarankita.com – SUKABUMI – Pasangan suami istri lanjut usia, Y (51) dan SK (61), warga Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu, 6 November 2024. Keduanya ditangkap dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Adapun Y, berperan sebagai sponsor, diduga kuat terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan calon PMI, sementara SK, suami Y, turut serta dalam proses penerimaan para calon pekerja.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut. Polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/368/XI/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang diterima pada 4 September 2024.
AKBP Rita menjelaskan, kedua pelaku memanfaatkan jaringan untuk merekrut calon PMI yang akan dikirim ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (UEA), Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar.
“Mereka menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji yang menarik, yaitu sebesar 1.200 real (sekitar Rp4 juta). Namun, setelah sampai di negara tujuan, para korban hanya menerima gaji untuk satu bulan dari tiga bulan kerja yang dijanjikan,” ujarnya.
Masih kata perwira menengah Polri itu, korban dipromosikan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, namun kenyataannya mereka hanya mendapatkan sebagian kecil dari yang dijanjikan. Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam TPPO.
Di antaranya, satu paspor milik korban, dua lembar tiket pesawat untuk kepulangan korban, dan sebuah dokumen pembatalan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Uni Emirat Arab. Dokumen tersebut menjadi bukti penting yang mengindikasikan bahwa korban telah diperlakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Dalam kasus ini, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain, berinisial RQ, yang diduga berperan dalam jaringan ini. RQ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi terus berusaha melacak keberadaannya.
Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 69 jo Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat menambah ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
AKBP Rita Suwadi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen atau perusahaan yang menyediakan layanan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa agen perekrutan telah terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi korban TPPO.
“Penting bagi calon pekerja migran untuk memastikan legalitas agen yang mereka pilih, agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang,” kata Rita.
Dalam kesempatan yang sama dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan pelaku. Tanpa peran aktif warga, proses pengungkapan kasus ini mungkin tidak berjalan dengan lancar.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari seorang wiraswasta berusia 35 tahun, berinisial SH. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Lokasi kejadian terdeteksi di Jalan Garuda Caringin Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan TPPO yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan pasangan suami istri lansia tersebut membuka tabir kejahatan jaringan perdagangan orang yang telah merugikan banyak korban. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini dan mencegah praktik ilegal serupa terjadi di masa depan.





