Rapat Paripurna DPRD Agendakan Pembahasan Propemperda dan Penyempurnaan Raperda APBD 2025

Bupati Menghadirkan Rapat Paripurna DPRD yang Membahas Dua Agenda Penting yaitu Propemperda dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Seputarankita.com – SUKABUMI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu mengagendakan dua agenda pokok.

Kedua agenda prioritas itu adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda di Kabupaten Sukabumi memerlukan perencanaan yang cermat dan harus melibatkan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2025, yang telah disusun bersama, mencakup rencana pembentukan 21 Raperda.

Dari jumlah tersebut kata dia, 12 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD yang berasal dari komisi-komisi dan Bapemperda, sementara sembilan lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Surat usulan dari Bupati yang mencantumkan nomor 100.3.2/9827/Hukum telah disampaikan pada 19 November 2024.

Menurut Bupati, Propemperda 2025 ini diharapkan dapat mengintegrasikan rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum dan penegakan hukum, agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Renstra Perangkat Daerah.

Selain itu, Bupati juga memberikan informasi mengenai tindak lanjut Rapat Paripurna DPRD sebelumnya pada 24 Oktober 2024, yang membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemkab Sukabumi telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.682-BPKAD/2024 yang diterbitkan pada 15 November 2024.

Keputusan Gubernur ini menjadi dasar bagi DPRD untuk menyepakati hasil evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian dijadikan acuan dalam penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati berharap, proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda APBD 2025 dapat berlangsung lancar, dengan fokus pada optimalisasi pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Sukabumi Mari Tetap Tenang dan Ciptakan Keamanan di Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *