Sentra Phalamartha Sukabumi Komitmen Bantu Permasalahan Sosial, Ini Syarat Ketentuan Penerima Bansos

Penyuluh Sosial, Abdul Karim Syauki Didampingi Peksos Lena Mahdalena dan Hana Hanifah Sambangi Rumah Asep dan Desi Wargi Kp Tegal Wangi RT 04/02 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi untuk Memberikan Bantuan Sosial

Seputarankita.com – SUKABUMI – Sentra Phalamartha Sukabumi, unit teknis Kementerian Sosial RI, menunjukkan komitmennya dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial (Baksos).

Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan Sentra Phalamartha Sukabumi diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Abdul Karim Syauki, Penyuluh Sosial, bersama Peksos Lena Mahdalena dan Hana Hanifah, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (7/2/2025) saat melakukan kunjungan ke rumah Asep Mulyana dan Desi, warga Kampung Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dia menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, melainkan juga melibatkan peran aktif dari Pemerintah Daerah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah, media massa, dan semua pihak sangat diperlukan agar bantuan sosial dapat sampai tepat kepada yang membutuhkan,” ujar Syauki.

Sentra Phalamartha Sukabumi berkomitmen merespons setiap permohonan bantuan sosial yang diterima dari masyarakat dan pemerintahan setempat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan seperti lansia terlantar, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok lainnya yang membutuhkan bantuan.

Salah satu tahap penting dalam penyaluran bantuan adalah proses verifikasi data penerima. Syauki menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui observasi dan asesmen lapangan untuk menentukan kebutuhan yang sesuai bagi setiap individu atau keluarga penerima bantuan.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial adalah terdaftarnya nama individu atau keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tanpa terdaftar dalam DTKS, proses penyaluran bantuan tidak bisa dilanjutkan. “Keakuratan data sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” imbuh Syauki.

Melalui kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, Sentra Phalamartha, dan masyarakat, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih cepat dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

BACA JUGA:  Pemkot Sukabumi Janjikan Penyelesaian Perda PDRD Perubahan Selesai Tepat Waktu

Dengan sistem yang lebih terorganisir, bantuan sosial diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan di Sukabumi. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *