Seputarankita.com – SUKABUMI – Tawuran antara dua kelompok remaja di Sukabumi berujung tragis setelah satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka bacok. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
AKBP Rita Suwadi menjelaskan, bentrokan yang melibatkan kelompok Allstar dan Neverdie ini diduga diawali dari perjanjian melalui media sosial untuk bertemu dan bertarung dengan menggunakan senjata tajam. “Benar, kedua kelompok ini janjian lewat medsos,” ujar AKBP Rita, dalam Konferensi Pers, Senin (24/3/2025).
Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan empat pelaku dari kelompok Neverdie pada Kamis (27/2/2025) pukul 17.00 WIB. “Kami mengamankan HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22). Barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit sepeda motor dan sebilah katana,” terangnya.
Sementara itu Korban yang tewas diketahui berinisial RRR (25). Dia mengalami luka bacok yang cukup parah dibagian betis belakang kaki kiri, sementara tiga korban lainnya, DHA (24), H (31), dan AP (20), mengalami luka serius di kepala, punggung, tangan, dan paru-paru.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
Pasal lainnya yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 170 Ayat (1) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
Selain itu, polisi juga menangkap empat remaja dari kelompok Allstar karena membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah AT alias A (20), HI (24), FT alias C (25), dan H alias T (31).
Keempatnya kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti golok, corbek, dan cocor bebek dengan panjang lebih dari satu meter. Barang bukti berupa empat bilah senjata tajam turut diamankan, dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa berujung pada tragedi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berinteraksi dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan tindak kekerasan. UM





