seputarankita.com – Dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak di Kota Sukabumi yang mencuat sejak 2023 masih jalan di tempat. Alih-alih mendapat kepastian hukum, orang tua korban justru menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan seolah sengaja diredam.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herwanto, orang tua korban, Dudy Syahprialdi, menyebut kasus yang dilaporkannya sejak 17 Januari 2024 itu tidak ditangani sebagaimana mestinya. Ia bahkan menuding ada upaya sistematis untuk menghentikan perkara ini.
“Dinas Pendidikan, UPTD PPAA, dan DP2KBP3A telah mensiasati kasus persikusi berupa penyiksaan fisik dan mental, bahkan mencekoki obat yang berdampak ketagihan panjang kepada anak saya,” ujar Dudy, Kamis (28/08/2025).
Menurut Dudy, peristiwa yang menimpa anaknya bukan sekadar kasus perundungan antarsiswa di sekolah. Ia menegaskan telah terjadi kekerasan langsung yang melibatkan orang dewasa.
Bahkan, ia mengklaim sudah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian, namun justru diabaikan. “Ada 22 pelaku orang dewasa: 5 orang tua murid, 14 guru, 1 kepala sekolah, 1 sopir, dan seorang satpam,” bebernya.
Dudy menduga akar persoalan berawal dari penunjukan anaknya sebagai bintang iklan sekolah pada Agustus 2022 tanpa persetujuannya. Ia menilai keputusan tersebut memicu kecemburuan dan berujung pada aksi kekerasan yang sistematis.
Kuasa hukum korban, Hudi Yusuf, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengonfirmasi sudah melayangkan surat ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan gelar perkara khusus.
“Kami sudah mengajukan permohonan. Saat ini Irwasum Mabes Polri sudah merespons dengan meminta kami menunggu tindak lanjut dari Polda Jawa Barat,” jelasnya.
Tak hanya DPRD, surat terbuka Dudy juga ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, hingga Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan tujuannya bukan mencari sensasi, melainkan menuntut keadilan bagi anaknya.
Polres Sukabumi Kota sebelumnya diketahui telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait laporan kasus ini. Namun, Dudy menolak putusan tersebut dan berharap perkara bisa dibuka kembali dengan proses yang lebih transparan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herwanto, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat juga tidak mendapat respons. SZ





