Bappeda Dorong Pokja 5 Jadi Garda Perlindungan Pekerja dan Pengendalian Pengangguran di Kota Sukabumi

Bappeda Kota Sukabumi memfasilitasi terbentuknya Pokja 5 yang terdiri dari kolaborasi pemerintah, pengusaha dan asosiasi pekerja untuk melindungi hak dan keselamatan para pekerja / FT: Ist

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi terus mematangkan strategi penanganan pengangguran melalui penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menyusun program kerja Kelompok Kerja (Pokja) 5 yang secara khusus menangani perlindungan sosial tenaga kerja dalam struktur Tim Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Penyusunan program kerja tersebut difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, dunia usaha, hingga organisasi pekerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan upaya perlindungan tenaga kerja berjalan seiring dengan program penurunan angka pengangguran.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat agar program yang dijalankan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, terutama kelompok rentan.

“Pokja 5 tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga menjadi motor penggerak berbagai program yang berkaitan dengan hak dan perlindungan tenaga kerja. Mulai dari pengawasan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan hingga penguatan perlindungan bagi pekerja migran,” kata Erni, Jumat, 5 Juni 2026.

Dia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar program perlindungan sosial tenaga kerja dapat berjalan efektif dan berkontribusi terhadap penurunan tingkat pengangguran terbuka.

Dalam menjalankan tugasnya, Pokja 5 melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Satpol PP, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan SPSI.

Keberadaan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan maupun pelaksanaan program di lapangan.

Selain menyusun agenda kerja, Pokja 5 juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penanganan pengangguran yang lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Sukabumi Tanggapi Isu Bocoran Dokumen, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Bappeda Kota Sukabumi menilai perlindungan sosial tenaga kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

Karena itu, program yang disusun diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi pekerja, upaya menekan angka pengangguran di Kota Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kerja. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *