seputarankita.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, keresahan melanda kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi. Hal ini dipicu oleh maraknya oknum yang mengaku sebagai jurnalis yang secara agresif mendatangi kantor-kantor pemerintahan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Aksi “minta-minta” ini tetap marak terjadi meski Dewan Pers telah menerbitkan imbauan resmi nomor 347/DP/K/III/2026. Surat tersebut dengan tegas melarang lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta untuk melayani permintaan THR atau bingkisan dalam bentuk apa pun dari organisasi pers maupun oknum wartawan.
Seorang ASN di Komplek Gelanggang Cisaat mengungkapkan kekesalannya terhadap pola pendekatan para oknum tersebut yang dinilai tidak beretika.
“Mereka datang bergerombol dan bersikap seolah-olah sudah kenal lama. Sangat meresahkan. Saya tidak pernah mempekerjakan mereka, tapi tiba-tiba ditagih THR secara pribadi,” keluh sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/3/2026).
Kondisi serupa terjadi di pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Seorang ASN berinisial A menceritakan pengalamannya saat ruang kerjanya tiba-tiba dimasuki sejumlah orang.
“Awalnya saya kira mau konfirmasi berita, ternyata minta THR. Begitu saya ancam akan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers, mereka langsung pergi sambil mengumpat,” tegas A.
Tak hanya secara lisan, di Kota Sukabumi, modus permintaan ini bahkan dilakukan secara “administratif” melalui pengajuan proposal tunjangan hari raya yang menyasar berbagai instansi, meskipun pihak kantor telah memasang pengumuman pelarangan dari Dewan Pers.
Praktisi Hukum asal Sukabumi, Supriyanto, S.H., menilai fenomena tahunan ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari otoritas pers. Menurutnya, Dewan Pers seharusnya tidak hanya berhenti pada surat imbauan.
“Dasar hukum mereka minta THR ke ASN itu tidak ada. Justru ini bisa mengarah pada tindak pemerasan atau gratifikasi jika dilayani,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan bahwa akar masalahnya terletak pada perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Ia pun mendorong Dewan Pers untuk mengambil langkah lebih ekstrem.
“Dewan Pers perlu membentuk Satgas khusus untuk memberantas oknum seperti ini. Jika hanya imbauan, mereka tidak akan peduli. ASN juga harus berani; catat nama medianya, foto orangnya, dan laporkan,” tambahnya.





