seputarankita.com – Rencana penundaan pembangunan Jembatan Cibeureum senilai Rp12,6 miliar oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berbuntut panjang. Langkah orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut dinilai melompati mekanisme konstitusi karena belum dibahas bersama DPRD selaku lembaga legislatif.
Sorotan tajam datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul. Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota di ruang publik khususnya dalam kanal YouTube Menata Kebaikan Tech yang secara sepihak menyatakan akan menunda proyek tersebut.
Agus Samsul menegaskan bahwa anggaran jembatan tersebut sudah termaktub dalam APBD 2026 yang telah disepakati bersama. Secara aturan, setiap perubahan kebijakan terkait penggunaan anggaran harus melalui mekanisme resmi di Badan Anggaran (Banggar).
“Menurut saya pribadi, Pak Wali Kota memutuskan yang belum diputuskan. Karena menyangkut anggaran, itu harusnya diputuskan bersama legislatif. Jangan dulu menyampaikan akan menunda sebelum dibahas,” tegas Agus, Sabtu (18/4/2026).
Hingga saat ini, pihak DPRD mengaku belum menerima undangan pembahasan atau pemberitahuan resmi terkait rencana pengalihan anggaran jumbo tersebut.
Menariknya, meski mengkritik cara berkomunikasi Wali Kota, Agus secara pribadi sependapat bahwa proyek Jembatan Cibeureum memang belum mendesak. Ia mengakui bahwa sejak awal dirinya mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut.
“Secara pribadi saya menyambut baik jika ditunda, karena urgensinya belum terlalu penting. Akses masih bisa disiasati tanpa harus membangun jembatan,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik untuk menunda atau mengalihkan anggaran tetap harus didasari kajian teknis yang kuat dan transparan agar tidak menyalahi prosedur hukum anggaran.
Politisi PKB ini mengusulkan agar dana belasan miliar tersebut dialihkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah. Perbaikan jalan lingkungan dan penguatan dana Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) disebut sebagai alternatif yang lebih logis.
“Kalau memang mau dialihkan, kita perlu tahu alasan-alasannya. Harus dibahas bersama DPRD supaya jelas dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kini, publik menanti kapan eksekutif dan legislatif duduk bersama untuk memastikan nasib dana Rp12,6 miliar tersebut: tetap menjadi jembatan atau bertransformasi menjadi program kerakyatan lainnya.(Bim)





