Seputarankita.com – SUKABUMI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 15 Januari 2025. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan dari masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait tiga Raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang terlibat dalam rapat ini meliputi Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP.
Setiap fraksi memberikan masukan, saran, dan kritik yang bertujuan untuk menyempurnakan tiga Raperda tersebut agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi beragam, dengan beberapa fraksi memberikan koreksi terhadap isi dan penerapan dari ketiga Raperda.
Misalnya, dalam Raperda tentang Pengetahuan Tradisional, ada fraksi yang menekankan perlunya perlindungan yang lebih jelas bagi masyarakat adat dalam kaitannya dengan pemanfaatan dan pengelolaan mata air.
Fraksi lainnya juga mengusulkan agar dalam Raperda tentang Jasa Lingkungan terdapat kebijakan yang lebih aplikatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Terkait dengan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, beberapa fraksi memberikan masukan mengenai pentingnya keberlanjutan dan transparansi dalam pemberian insentif kepada para investor.
Fraksi-fraksi yang menghadiri sidang juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk memastikan bahwa insentif dan kemudahan yang diberikan tidak hanya menguntungkan bagi investor besar.
Disamping itu Raperda tersebut juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, seperti peningkatan lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas saran dan koreksi tersebut pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025.
Proses ini diharapkan dapat memperkaya isi Raperda agar lebih tepat sasaran, bermanfaat, dan sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan. (UM)





