Marwah PWI Dipertaruhkan, Lawan Klaim Sepihak dengan Fakta ‎

Marwah PWI Dipertaruhkan, Lawan Klaim Sepihak dengan Fakta ‎

seputarankita.com – Di tengah kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), berbagai narasi berseliweran di ruang publik. Tak sedikit wartawan di daerah dibuat bingung oleh klaim-klaim sepihak tentang siapa yang sah memimpin organisasi pers tertua di Indonesia itu.

‎Melihat situasi ini, sejumlah tokoh pers nasional angkat suara untuk meluruskan fakta dan memberi edukasi agar tidak terjadi pembelokan informasi.

‎Salah satunya datang dari Zulmansyah Sekedang, tokoh pers senior yang turut menyuarakan pentingnya memahami konstitusi organisasi. Ia menegaskan, polemik ini bukan semata soal konflik kepentingan, tapi soal etika dan legalitas dalam berorganisasi.

‎Zulmansyah mengungkapkan, Hendry Ch Bangun (HCB) sebenarnya sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI akibat pelanggaran etik berat. Maka, secara otomatis, statusnya sebagai Ketua Umum pun gugur.

‎“Banyak rekan di daerah tidak tahu kalau HCB sudah bukan anggota PWI. Ini bukan sekadar opini, tapi hasil keputusan formal dari tiga struktur organisasi,” ujar Zulmansyah, Minggu, 15 Juni 2025.

‎Menurutnya, keputusan pemberhentian HCB dilakukan oleh tiga pilar sah organisasi: Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pengadil etik tertinggi, PWI Provinsi DKI Jakarta tempat HCB terdaftar sebagai anggota, serta Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum tertinggi yang menegaskan pemecatan secara total.

‎Pelanggaran yang dilakukan HCB, lanjut Zulmansyah, tergolong berat. Ia secara terbuka mengakui menerima “cashback” dari dana bantuan uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN.

‎Selain itu, HCB juga menolak keputusan Dewan Kehormatan yang memproses kasusnya, bahkan memecat para pengurus DK secara sepihak dan membentuk Dewan Kehormatan tandingan.

‎Tak berhenti di situ, ia tetap mengklaim diri sebagai Ketua Umum dan menggunakan simbol serta atribut organisasi.

‎Dari sisi hukum dan administratif, Zulmansyah menyebut posisi HCB kian lemah. Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusannya.

‎Sementara itu, Dewan Pers juga menyatakan tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan meminta agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas organisasi.

‎Ia pun mengingatkan bahwa putusan sela pengadilan tidak bersifat final dan tidak serta-merta membatalkan hasil kongres maupun keputusan etik organisasi.

‎“Wartawan harus bisa membedakan mana keputusan etik, mana administratif, dan mana yang bersifat konstitusional dalam tubuh organisasi. Jangan mudah percaya satu potong narasi yang belum tentu berdasar,” ujarnya.

‎Zulmansyah juga mengungkap bahwa saat ini dua kubu di PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta sebagai langkah awal menuju rekonsiliasi. Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan media.

‎Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan tersebut sudah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI, yang ditargetkan berlangsung paling lambat 30 Agustus 2025.

‎Di akhir pernyataannya, Zulmansyah mengajak seluruh wartawan dan media untuk menahan diri dari menyebarkan klaim-klaim sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana.

‎Ia mengimbau agar semua pihak kembali merujuk pada konstitusi organisasi dan menghargai proses etik yang sudah ditempuh secara formal.

‎“PWI bukan milik sekelompok orang. Ini rumah bersama seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat pembenaran ambisi pribadi. Kita harus jaga marwah, profesionalisme, dan integritas,” tutupnya. UM

BACA JUGA:  Gegara Jalan Butut, Perempuan Muda Terpaksa Melahirkan dalam Ambulans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *