seputarankita.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang siswi berinisial K (16), warga Kecamatan Tegalbuleud, menjadi korban rudapaksa oleh empat pemuda. Mirisnya, dua dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah diringkus. Mereka adalah YS (26) dan M (21), serta dua remaja di bawah umur berinisial AR (16) dan W (15).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa biadab ini bermula pada Desember 2025. Salah satu pelaku, AR, yang memiliki kedekatan dengan korban, menjemput K dengan alibi mengajak melihat matahari terbenam di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.
Namun, alih-alih pulang, korban justru dibawa ke rumah tersangka YS di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih. Di sana, korban dicekoki minuman energi yang diduga telah dioplos dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
“Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya di ruangan tersebut,” ungkap AKP Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini baru terkuak pada akhir Januari 2026 setelah korban menerima teror melalui pesan WhatsApp dari nomor asing. Pelaku mengirimkan rekaman video asusila kejadian tersebut menggunakan fitur view once (sekali lihat).
Kejahatan ini semakin berdampak luas setelah video tersebut diduga tersebar hingga ke lingkungan sekolah. Korban yang tertekan akhirnya mengakui peristiwa tersebut kepada gurunya. Pihak sekolah kemudian bergerak cepat dengan memanggil orang tua korban dan mendampingi pelaporan ke Polres Sukabumi.
Polisi bertindak tegas dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis. Mereka dibidik dengan Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 KUHP.
“Proses hukum berjalan maksimal. Untuk pelaku dewasa akan diproses sesuai hukum pidana umum, sementara pelaku di bawah umur akan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun proses pidana tetap berlanjut,” tegas Hartono.
Saat ini, pihak kepolisian juga fokus pada pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Bim





