Resmi Jadi Tersangka, TR Ditahan Atas Kasus Kekerasan Maut Terhadap Anak di Surade

Resmi Jadi Tersangka, TR Ditahan Atas Kasus Kekerasan Maut Terhadap Anak di Surade
Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka dugaan penganiayaan berujung kematian seorang siswa SMP di Surade / FT: Ist

seputarankita.com – Penanganan kasus kematian NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, memasuki babak baru.

Penyidik Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (47) sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman tim penyidik yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap korban.

“Status tersangka kami tetapkan setelah alat bukti awal dinilai cukup. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Korban dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi luka serius di sejumlah bagian tubuh. Fakta tersebut mendorong polisi bergerak cepat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya peristiwa kekerasan yang terjadi sebelumnya.

Dari penyelidikan sementara, aparat menemukan catatan laporan terdahulu yang berkaitan dengan dugaan perlakuan serupa. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap hukum setelah diselesaikan secara damai.

“Kami mendalami seluruh riwayat yang relevan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi,” jelas Kapolres.

Terkait motif, tersangka disebut memberikan keterangan bahwa tindakannya dilakukan dalam konteks pendisiplinan. Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa setiap perbuatan tetap akan dinilai berdasarkan unsur pidana.

“Semua alasan akan diuji secara hukum. Fokus kami adalah pembuktian,” tegasnya.

Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk uji patologi anatomi dan toksikologi.

“Estimasi hasil pemeriksaan sekitar satu minggu. Kami meminta publik menunggu hasil resmi,” katanya.

Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap potensi kekerasan. UM

BACA JUGA:  Pencarian ABK di Perairan Ujung Genteng Masih Nihil, Tim SAR Perluas Area ke Palabuhanratu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *