Berkedok Laporan Polisi, Sopir Gasak Uang Perusahaan Senilai Rp500 juta

Seorang Sopir Menggasak Uang Perusahaan dengan Merekayasa Seolah-olah Menjadi Korban Perampokan dan Membuat Laporan Palsu di Kepolisian

Seputarankita.com – SUKABUMI – Seorang sopir berinisial E (46) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Awalnya, E melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat membawa uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Laporan tersebut diterima oleh Polsek Warudoyong pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Warudoyong bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan titik terang jika keterangan yang disampaikan E penuh kejanggalan. Untuk mengungkap kasus tersebut polisi segera melakukan gelar perkara pada Rabu, 15 Maret 2025 dan E kembali dipanggil ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap bahwa laporan yang dibuat E adalah rekayasa semata. Ternyata, E telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp500 juta dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam Konferensi Pers, Senin (24/4/2025)

Masih kata AKBP Rita, dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, BP (41), warga Citamiang, Sukabumi. Barang yang sebelumnya dilaporkan dicuri ternyata disimpan oleh BP.

“Guna meyakinkan pihak kepolisian, E bahkan nekat melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar terlihat seolah-olah dirinya benar-benar menjadi korban perampokan,” tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 89,9 juta, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, serta surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Warudoyong.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ternyata digunakan oleh untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kota Sukabumi Perkuat Layanan Digital, Targetkan Warga Beralih ke IKD

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan kami teliti secara mendetail. Membuat laporan palsu bukan hanya merugikan pihak berwenang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang bisa berujung pada pidana,” tegasnya. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *