Pemkot Sukabumi Tegaskan Aturan Papan Nama dan Reklame, Pelaku Usaha Wajib Taat Rumija

Pemkot Sukabumi Tegaskan Aturan Papan Nama dan Reklame, Pelaku Usaha Wajib Taat Rumija
Pemkot Sukabumi lewat Dinas DPMPTSP Tegaskan Aturan Pemasangan Papan Nama Toko dan Reklame Harus Mematuhi Regulasi Sesuai Instruksi Wali Kota / FT: UM

seputarankita.com – Pemkot Sukabumi lewat Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi menegaskan kembali aturan pemasangan papan nama toko dan reklame yang harus dipatuhi pelaku usaha.

Hal itu dijelaskan Kabid Perizinan, Saepulloh, menyusul adanya instruksi Wali Kota terkait penataan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

“Kalau papan nama berdiri di atas Rumija, pemohon wajib mengajukan izin Rumija dulu dan dilakukan kajian teknis oleh Dinas PUPR,” ujar Saepulloh, Senin, 19 Mei 2025.

Di sisi lain kata dia, papan nama yang berdiri di atas bangunan milik sendiri dan luasnya di bawah 6 meter persegi cukup mengurus SK Tayang, tanpa perlu kajian Rumija.

Jika pada papan nama tersebut terdapat unsur iklan atau tempelan produk lain lanjut dia, maka tetap dikenakan pajak reklame, meskipun ukurannya kecil.

“Selama masih satu kesatuan dengan bangunan utama, tidak perlu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya singkat.

Kalau berdiri terpisah dari bangunan induk dan berada di tanah milik pemerintah, itu harus mengurus izin Rumija, SK Tayang, PBG, dan membayar pajak reklame, tambahnya.

Setiap pemanfaatan Rumija dikenakan biaya sebesar Rp240 ribu per meter persegi per tahun. Bagi yang belum memiliki izin, diberikan waktu 30 hari setelah penertiban untuk melengkapi perizinan. UM

BACA JUGA:  KUA-PPAS 2026: DPRD Kota Sukabumi Dorong Pemkot Percepat Digitalisasi Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *