RSUD Al-Mulk Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Kapasitas Kamar dan Penguatan Medis

seputarankita.com – RSUD Al-Mulk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis, 23 April 2026.

Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan layanan melalui masukan dari para pemangku kepentingan.

Direktur RSUD Al-Mulk, Deni Purnama, menyampaikan bahwa forum tersebut dihadiri unsur penta helix yang terdiri dari masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta media.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan secara menyeluruh.

“Melalui forum ini kami melakukan evaluasi dan menerima berbagai masukan untuk perbaikan layanan rumah sakit ke depan,” ujarnya.

Sekitar 30 perwakilan FKPP dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi turut diundang dalam kegiatan tersebut.

Mereka berasal dari sejumlah puskesmas yang berada di sekitar wilayah layanan RSUD Al-Mulk, seperti Cikundul, Baros, Limusnunggal, Gunungguruh, Jampangtengah, hingga Cikembar.

Dalam forum itu, sejumlah persoalan menjadi perhatian, salah satunya keterbatasan kapasitas tempat tidur. Saat ini RSUD Al-Mulk memiliki total 53 tempat tidur, termasuk ICU dan ruang isolasi, dengan 43 tempat tidur untuk rawat inap.

Selain pembenahan sarana, RSUD Al-Mulk juga memperkuat layanan medis dengan menghadirkan dokter spesialis.

Saat ini telah tersedia layanan spesialis bedah anak, penyakit dalam, dan saraf. Ke depan, rumah sakit akan menambah layanan spesialis mata, paru, serta bedah mulut.

Deni menambahkan, posisi RSUD Al-Mulk yang berada di kawasan perbatasan membuat rumah sakit ini banyak melayani pasien dari wilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki cakupan wilayah lebih luas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai masukan yang dihimpun dapat menjadi dasar dalam meningkatkan standar pelayanan, sehingga RSUD Al-Mulk mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. UM

BACA JUGA:  Dorong Reformasi Sosial, Pemkot Sukabumi Salurkan Hibah ke 27 Lembaga Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *