Jelang Launching Sarasaland, CEO Gerian Satria Wibawa Ingatkan Generasi Muda Jaga Skor Kredit dari Jeratan Pinjol

seputarankita.com – Mimpi generasi muda untuk memiliki hunian pribadi kini menghadapi tantangan baru yang serius. Bukan sekadar masalah tingginya harga properti, namun catatan buruk pada BI Checking atau yang kini bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, disinyalir menjadi penghambat utama.

Hal tersebut ditegaskan oleh CEO Mahirland Group, Gerian Satria Wibawa, saat ditemui di Kantor Basya Investama, Jl. Suryakencana, Kota Sukabumi. Pengusaha properti ternama di Jawa Barat ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren kegagalan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat gaya hidup finansial yang tidak sehat.

Gerian menjelaskan bahwa banyak calon pembeli rumah yang terpaksa gigit jari saat proses verifikasi perbankan. Mirisnya, kegagalan tersebut sering kali dipicu oleh kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban di aplikasi pinjaman online (pinjol).

“Banyak masyarakat yang mengajukan KPR gagal karena BI Checking. Ironisnya, ada yang gagal hanya karena tunggakan pinjaman online sekitar Rp80 ribu atau nominal kecil lainnya,” ujar Gerian di sela persiapan launching dua proyek terbarunya, Perumahan SARASALAND (Cibeureum) dan Perumahan Belva Residence (Baros).

Ia mengingatkan bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK secara otomatis melaporkan riwayat pembayaran nasabah. Sekecil apa pun tunggakannya, jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar (galbay), maka skor kredit nasabah akan jatuh ke zona “Rapor Merah” atau kolektibilitas 3–5.

Menurut Gerian, dampak dari skor kredit yang buruk sangatlah panjang. Nasabah yang masuk dalam daftar hitam SLIK OJK, khususnya kolektibilitas 5 (macet), akan sulit mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan mana pun, baik itu untuk KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit.

Selain pinjol legal, Gerian juga menyoroti bahaya pinjol ilegal. Meski tidak tercatat dalam SLIK OJK, pinjol ilegal membawa risiko sosial yang jauh lebih destruktif.

BACA JUGA:  Seorang Lansia Diduga Tenggelam di Sungai Cipelang, Masih Dalam Pencarian Tim Gabungan

“Pinjol ilegal memang tidak masuk SLIK OJK, tapi risikonya jauh lebih berbahaya. Cara penagihannya bisa merugikan, termasuk penyebaran data pribadi,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki catatan buruk, Gerian menyarankan langkah “pemutihan” dengan segera melunasi seluruh tunggakan beserta bunga dan dendanya. Ia juga menekankan pentingnya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pinjol sebagai bukti otentik untuk proses pembersihan nama di bank.

Menutup keterangannya, tokoh properti ini mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak praktik “gali lubang tutup lubang”.

“Bijaklah sebelum berutang, karena satu kesalahan kecil hari ini bisa menghambat masa depan, termasuk impian memiliki rumah,” pungkasnya. Bim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *