seputarankita.com – SUKABUMI – Dalam konferensi pers Jumat (20/9/2024), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa pelaku penembakan di sebuah warung kopi di Jalan Veteran I Nomor 27 RT 01 RW 04 Kelurahan Cikole Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi berhasil ditangkap hanya dalam tempo dua jam setelah kejadian.
“Pelaku A.M.J.M., 45 tahun, warga Panyileukan Kota Bandung berhasil ditangkap pada hari Selasa (17/9) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Pramuka Gunungpuyuh Kota Sukabumi,” terang AKBP Rita.
Korbannya MAF, 35 tahun, saat usai kejadian penembakan dilarikan ke RSUD R. Syamsudin S.H dan sempat dilakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di punggung sebelah kanan.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di Warkop Veteran. Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil miliknya. Di dalam mobil keduanya mengkonsumsi miras merek intisari.
Dalam keadaan pengaruh minuman, pelaku menempelkan moncong senpi rakitan revolver ke arah punggung korban sambil ngomong “bray mau tahu nggak rasanya ditodong”?. Setelah itu pelaku manarik pelatuk dan terdengar letusan senjata api. Saat itu lah korban roboh berlumuran darah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan R4 merek Mercedes Benz warna abu-abu Nopol B-1448 SDY, satu kemeja warna hitam dan sweater warna hitam.
Pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Lalu Pasal. 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.





