seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat tahun ini. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Satpol PP dan Damkar di salah satu hotel, Selasa (20/5/2025).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan sosial, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. “Porsi penegakan hukum ini salah satunya digunakan untuk peningkatan kapasitas petugas dalam operasi pemberantasan rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam operasi gabungan tahun lalu bersama KPPBC TMP A Bogor, pihaknya menyita sekitar 17 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi penjualan di Kota Sukabumi. “Kami terus berupaya memperkuat pengawasan dan penindakan,” katanya.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang hadir membuka kegiatan, menilai pelatihan ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis petugas. “Ini bagian dari perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok ilegal dan kerugian negara,” ujarnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Erli Haryanto, turut memberikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya. “Pengedar rokok ilegal bisa dijerat pidana minimal satu tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat nilai cukai,” tegasnya.
Ia berharap, pelatihan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi. Selain itu masyarakat juga perlu diedukasi tentang masalah rokok ilegal. Sebab diduga sasaran peredaran adalah warga yang berada di pelosok perdesaan. UM





