Seputarankita.com-SUKABUMI – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Kota Sukabumi, dengan dua korban yang merasa kehilangan kendaraannya di lokasi berbeda. Korban pertama, Irlan (21), seorang karyawan Indomart, melaporkan bahwa motornya hilang saat terparkir di depan mini market tempat ia bekerja.
Sedangkan korban kedua, DJ (46), yang bekerja di Apotek Jalur Lingkar Selatan, juga kehilangan motornya yang diparkir di depan apotek tersebut. Kedua korban melapor ke pihak kepolisian, yang segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polres Sukabumi Kota melalui Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dua pelaku diamankan saat berusaha melakukan aksi pencurian lagi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur.
Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Warungkiara, Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berasal dari Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dan memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, ER (31) berperan sebagai joki, E alias Deno bertindak sebagai eksekutor pencurian di lokasi kejadian, dan U bin Maman (41) berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Ketiga pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, mereka telah berhasil melakukan pencurian di 12 lokasi yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci T dan kunci yang diruncingkan.
Atas keadaan itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di lingkungan mereka.
Terkait dengan kasus ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, U bin Maman sebagai penadah barang curian juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres juga mengungkapkan rasa syukurnya karena kedua korban, Irlan dan DJ, berhasil mendapatkan kembali sepeda motor mereka setelah proses penyelidikan yang cepat.
Irlan, yang motornya hilang saat bekerja di belakang mini market, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena motornya berhasil ditemukan dalam keadaan masih baik setelah satu minggu.
Sementara DJ, yang kehilangan motornya di depan apotek tempat ia bekerja, juga merasa bersyukur karena motornya kembali setelah sebulan. Kedua korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor mereka tanpa biaya apapun. Mohammad Satiri





