seputarankita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali membuat gebrakan besar. Senin, 29 September 2025, polisi mengumumkan penangkapan dua pria berinisial DS (31) dan TH (31).
Mereka kedapatan menyimpan dan mengedarkan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (26/9) malam di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.
Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan yaitu total 66.880 butir obat terlarang berhasil diamankan, terdiri dari 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menegaskan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami berhasil mencegah puluhan ribu butir obat berbahaya beredar di masyarakat. Ini bukti kami serius melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat keras,” tegasnya saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, hari ini.
Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sembilan bulan dengan keuntungan sekitar Rp50 juta. Pasokan barang mereka terima dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus penjualan yang digunakan pun terbilang rapi, yakni menerima kiriman obat melalui jasa ekspedisi dan menjual langsung kepada pembeli dengan sikera cash on delivery (COD).
Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga mengamankan dua ponsel, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860.000 hasil penjualan. Semua barang bukti kini diamankan sebagai alat bukti penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat keras. Siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda akan kami kejar,” tambah AKP Tenda.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110. UM
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir Obat Terlarang





