Sanksi Tegas! Terbukti Melanggar Aturan, 4 Polisi di Sukabumi Dipecat

seputarankita.com – Polres Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari desersi hingga perbuatan yang mencoreng citra institusi Polri.

Keputusan tersebut diumumkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi, Senin, 29 Desember 2025.

Empat personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aipda FE, Bripka S, Brigadir J, dan Brigadir P.

AKBP Samian menegaskan, sanksi PTDH merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari pemeriksaan internal hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelanggaran yang paling dominan adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri tanpa alasan yang sah,” ujar Samian.

Selain pelanggaran kedinasan, sanksi berat juga dijatuhkan atas perbuatan yang dinilai menurunkan marwah dan kehormatan Polri, termasuk adanya pengaduan masyarakat serta aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan norma, etika, dan aturan hukum.

Menurut Kapolres, pelaksanaan upacara PTDH bukanlah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh anggota agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Langkah tegas ini, lanjut Samian, merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri Presisi serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan keputusan PTDH tersebut, keempat personel resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dan kembali berstatus sebagai warga sipil. UM

BACA JUGA:  Kasus Wanita Tewas di Mobil Travel Terungkap, Polres Sukabumi Jelaskan Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *