F-Golkar, PAN, dan Gerindra Satu Kata Soal Perubahan Nomenklatur BPR Saat Pripurna DPRD

Tiga Fraksi Gerindra, Golkar dan PAN Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Bahas Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Jadi Perseroda

Seputarankita.com – SUKABUMI – Fraksi Golkar dan Gerindra menyampaikan pandangan umum mereka ihwal Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (11/03/2025).

Perwakilan Fraksi Golkar dan PAN, Loka Tresnajaya mengatakan, komisi atau panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lebih lanjut, fraksi partai berlambang beringin ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.

“Selain itu, Fraksi Golkar dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda, hal ini penting untuk mencapai target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” ujarnya, saat rapat paripurna.

Sementara itu, melalui Hera Iskandar, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi harapan mereka. Terutama terkait transformasi Perumda BPR agar dapat mandiri dan menjadi kebanggaan daerah Kabupaten Sukabumi.

“Kami mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah, langkah ini dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan,” ucap Hera.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas menjadi Bank Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah, untuk memperluas segmentasi pasar dan memberikan alat yang lebih kuat untuk berdayasaing dengan bank lain.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan BPR kepada masyarakat, agar perbankan milik daerah ini bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian dan melepaskan diri dari ketergantungan modal pemerintah melalui sistem IPO.

BACA JUGA:  Jogja Billiard Hadir di Sukabumi, Sajikan Hiburan dan Fasilitas Lengkap

“Dengan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Fraksi Gerindra berharap perubahan nomenklatur ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi BPR. Sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi, ” pungkasnya. IDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *