seputarankita.com – Aspirasi masyarakat kembali disuarakan melalui aksi damai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, yang disampaikan pada pihak pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi Rabu, 17 September 2025.
Mereka menuntut evaluasi sekaligus pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.
Koordinator aksi, Roni Ronaldo, menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. “Kami meminta Perwal Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 dicabut demi keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya dalam orasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirimkan surat evaluasi kepada DPRD pada 2 September 2025.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot memastikan setiap kebijakan tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Selain mengevaluasi kebijakan, Bobby menambahkan bahwa Pemkot terus memperkuat layanan sosial, termasuk program bantuan langsung bagi warga lanjut usia.
“Ini bukti perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan,” kata Bobby.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyambut baik proses evaluasi tersebut. Ia menyebut isu tunjangan DPRD menjadi perhatian publik secara nasional.
“Kami siap menyesuaikan kebijakan sesuai arahan Kemendagri demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Aksi HMI berlangsung tertib dan dikawal aparat keamanan. Mahasiswa diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, yang mereka anggap sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat.
HMI pun menegaskan aksi mereka bertujuan memperkuat kepedulian pemerintah dan DPRD terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta mendorong generasi muda aktif mengawal kebijakan daerah agar demokrasi di Kota Sukabumi semakin sehat. UM
HMI Desak Perwal Tunjangan DPRD Dicabut, Pemkot dan Dewan Siap Evaluasi





