Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Murka, Sidang Vonis Kembali Ditunda

Keluarga Korban Pembunuhan IRT di Sukabumi Ngamuk di PN Palabuhanratu Setelah Majelis Hakim Menunda Sidang Vonis Tersangka

Seputarankita.com – SUKABUMI – Suasana haru dan penuh amarah mewarnai Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, saat keluarga korban pembunuhan Lili (50 th) meluapkan kekesalan mereka atas penundaan sidang yang telah berulang kali terjadi.

Kedua terdakwa, NAA (30 th) dan WS (35 th), kembali harus menunggu hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 untuk mendengarkan putusan hakim.

Keluarga korban, yang datang dari berbagai daerah seperti Cianjur, Sumedang, dan Tasikmalaya, merasa kecewa dengan sistem peradilan yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi mereka. Abdul Rohim, salah-satu anggota keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kita masih mempelajari secara maksimal, sehingga persidangan ini akan ditunda, dan insyaallah akan kami gelar kembali pada Kamis, 13 Februari 2025,” kata Andi Wiliam dalam sidang, Senin (10/2/2025).

“Putusan belum bisa dibacakan karena belum satu suara. Persidangan ditunda sampai Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa,” ungkapnya

Keputusan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban, terutama anak-anak Lili yang hadir di persidangan. Mereka mulai berteriak dan mencoba menerobos masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan yang dianggap terlalu lama.

Sejumlah petugas kepolisian dan kejaksaan segera membentuk barikade guna menghalau keluarga korban yang marah. Situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan.

Keluarga Kecewa Sidang Tertunda
Harun (30), anak keempat korban, yang datang dari Cianjur, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang kali terjadi dalam persidangan.

“Tadi beberapa kali persidangan banyak yang tertunda. Katanya tanggal 10 Februari ini semuanya beres, tapi sampai detik ini masih saja tertunda. Itu yang bikin kami kecewa, karena belum ada keputusan,” ujar Harun.

BACA JUGA:  Puntung Rokok Pembawa Petaka, Lansia Terkepung Api dan Tewas Mengenaskan dalam Rumah

Keluarga Lili yang hadir dalam persidangan berjumlah belasan orang, berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, dan Tasikmalaya.

Harun menyebut bahwa perjalanan jauh yang harus ditempuh mereka semakin menyulitkan, terlebih dengan jadwal persidangan yang terus tertunda.

“Kasihan adik dan kakak saya yang harus terus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tapi selalu tertunda,” katanya.

Tuntutan Keluarga
Keluarga korban berharap majlis hakim memberikan hukuman setimpal kepada para terdakwa.

“Harapan kami itu hukuman mati, setidaknya seumur hidup. Tapi yang kami harapkan benar-benar hukuman mati yang setimpal,” tegas Harun.

Sidang vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Keluarga korban kini hanya bisa menunggu keputusan akhir majelis hakim terhadap Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, dua sejoli yang didakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap ibu mereka. IDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *