Tertibkan Reklame Ilegal, Wali Kota: Bukan Sekedar Estetika Tapi Soal Kepatuhan Hukum

Tertibkan Reklame Ilegal, Wali Kota: Bukan Sekedar Estetika Tapi Soal Kepatuhan Hukum
Pemerintah Kota Sukabumi Menunjukkan Keseriusannya dalam Menata Wajah Kota dengan Langsung Memimpin Penertiban Papan Reklame Ilegal di Sepanjang Ruas Jalan Provinsi, Lingkar Selatan / FT: Dokpim Kota

seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata wajah kota. Sabtu, 14 Juni 2025, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki memimpin langsung aksi penertiban papan reklame ilegal di sepanjang ruas Jalan Provinsi, Lingkar Selatan.

‎Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan memperindah tata kota. Dalam operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, ditemukan dua papan reklame tak berizin.

‎Salah satunya bahkan telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa legalitas. Wali Kota menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini sangat merugikan pemerintah daerah dari sisi penerimaan pajak.

‎”Sudah saatnya pelaku usaha disiplin terhadap regulasi. Reklame yang berdiri tanpa izin jelas melanggar dan merugikan daerah. Ini tidak hanya soal pendapatan, tapi juga soal ketertiban dan keadilan,” tegas H. Ayep Zaki di lokasi.

‎Penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh reklame yang melanggar ketentuan. Menurut Ayep, langkah ini sejalan dengan misi menciptakan ruang kota yang bersih, nyaman, dan tertata.

‎Pemerintah juga berharap kata dia, upaya ini dapat menjadi titik balik dalam optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi reklame.

‎“Dana dari pajak reklame akan kita kembalikan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan, peningkatan layanan, dan penataan ruang kota. Maka partisipasi para pelaku usaha untuk tertib aturan sangat kita harapkan,” jelasnya.

‎Ayep mengimbau agar para pemilik dan pemasang reklame segera mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik, selama prosesnya dijalankan dengan benar.

‎Tak hanya kepada pelaku usaha, Ayep juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan papan reklame ilegal di lingkungannya, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.

‎”Estetika itu penting, tapi lebih dari itu ini adalah soal kepatuhan hukum. Setiap ruang publik harus digunakan secara sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Melalui langkah ini, Pemkot Sukabumi menargetkan terciptanya ruang kota yang lebih tertib dan menarik bagi warga maupun investor.

‎Penertiban reklame ilegal adalah satu dari sekian program yang mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik, sejalan dengan visi Kota Sukabumi yang bersih, transparan, dan berdaya saing di bawah kepemimpinan Ayep Zaki. UM

BACA JUGA:  Mahasiswi Sukabumi Dapat Apresiasi Wali Kota Usai Lindungi Pedagang Saat Demo Ricuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *